KONTRAK WARALABA BURGER SUKA RASA
Pada hari senin dua puluh satu maret dua ribu sebelas (21-03-2011) di Pontianak telah di buat perjanjian oleh dan antara :
franchisor
|
Sela,
20 tahun, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, jalan yani komplek
Pondok Indah no 10. Yang bertindak sebagai Franchisor dan selanjutnya
di sebut pihak pertama. |
franchisee
|
Sri,
20 tahun, Swasta, bertempat tinggal Pontianak jalan sepakat blok L.
yang bertindak sebagai Franchisee dan selanjutnya di sebut pihak ke dua. |
Para pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :
|
- Bahwa pihak pertama merupakan perusahaan yang sudah bergerak di
bidang penjualan burger dan memiliki cabang hampir di seluruh kota –
kota besar di Indonesia.
- Bahwa pihak pertama memiliki hak untuk melimpahkan kepada pihak
kedua untuk mendirikan usaha yang di dirikan oleh pihak pertama dan
member hak eksekutif kepada pihak kedua dengan imbalan pembayaran
royalti
- Bahwa pihak kedua ingin memperoleh hak untuk memproduksi, memakai,
dan menjual produk berdasarkan hak milik yang di berikan oleh pihak
pertama dengan ketentuan dan persyaratan sebagai mana yang di tetapkan.
|
Selanjutnya, atas dasar pertimbangan yang telah di tetapkan, para
pihak dengan ini saling setuju untuk membuat perjanjian ini dengan
ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :
Pasal 1
Jenis Usaha
|
- Usaha yang akan di rencanakan adalah sebuah penjualan Burger dengan menu khusus yang telah di tentukan oleh pihak pertama.
- Nama penjualan yang di maksud adalah Burger Suka Rasa, yang di dirikan pihak pertama pada awal tahun 2000.
|
Pasal 2
Hak dan kewajiban
|
- Pihak pertama setuju mengadakan kerjasama dan memberikan rencana
operasi bisnis yang jelas kepada pihak kedua untuk mendirikan usaha
yang sudah di jalani pihak pertama dan memberikan hak eksekutif kepada
pihak kedua dengan imbalan pembayaran royalti
- Pihak kedua di berikan hak wajib untuk menggunakan nama usaha dan
menu serta pelatihan tenaga kerja ang di siapkan sendiri oleh pihak
kedua.
- Pihak kedua di beri peluang untuk masuk dalam usaha baru tersebut dengan kesempatan besar untuk berhasil.
|
Pasal 3
Wilayah Usaha
|
- Berhubung tempat usaha pihak kedua berada di Pontianak maka roti ,
daging dan bumbu – bumbu lain akan di kirimkan dari Jakarta seminggu
sekali.
- Pihak kedua tidak di perkenankan membuat sendiri bumbu tersebut untuk menjaga rasa agar tidak berubah.
- Apabila tidak ada menu baru yang di sarankan oleh pihak pertama maka pihak kedua tidahh di perkenankan untuk menambah menu lain.
- Peralatan seperti gerobak, alat masak, pembungkus burger dan lain – lain telah di tentukan oleh pihak pertama.
|
Pasal 4
Jangka Waktu Perjanjian
|
- Masa percobaan usaha ini di berikan 1 tahun, apabila terjadi
pembbatalan perjanjian sebelum 1 tahun maka semua peralatan harus di
kembalikan dan uang yang akan di kembalikan hanya 10% dari modal awal.
- Perjanjian ini berlaku selama belum asa pembatalan dari kedua belah pihak.
|
Pasal 5
Tata Cara Pembayaran Dan Imbalan
|
- Pembayaran modal harus di penuhi pada saat perjanjian telah di setujui
- Harga penjualan barang tersebut di tentukan oleh pihak pertama sesuai menu yang ada
- Untuk kesejahteraan karyawan di sisihkan 5% setelah 1 bulan
evaluasi, karyawan yang jujur, rajin dan bertanggungjawab terhadap
kerjaannya.
|
Pasal 6
arbitrase
|
Semua sengketa yang di timbulkan
dariperjanjian ini akan di selesaikan secara damai antara para pihak
dan apabila dalam waktu lama tidak bias terjadi perdamaian maka akan di
selesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan
proosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia. |
Pasal 7
Forece Majeure
|
Perjanjian akan di hentikan apa bila
terjadi kegagalan oleh salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban
sebagaimana tercantum di dalam perjanjian ini. |
Penutup
|
Demikian surat perjanjian kerjasama ini di
buat dan di tanda tangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan
tidak di bawah tekanan dari pihak manapun. Apabila di kemudian hari
terjadi hal – hal yang tidak di inginkan, akan dibicarakan secara
kekeluargaan bila tidak bias di capai kata sepakat, maka kedua belah
pihak setuju di selesaikan secara hukum. |
Pontianak, 21 maret 2011
Pihak kedua
Pihak pertama
Materai Rp 6000
Materai Rp 6000
(nama)
(nama)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar