Rabu, 23 Mei 2012

Catatan hukum perdata

Hukum : aturan2/norma/kaidah/ yang kalau di langgar menimbulkan sangsi.

Materil : isi
  1. Perdata (privat, sipil, perseorangan) hak dan kepentingan seseorang.
  2. Publik : mengatur kepentingan publik
    1. Pidana : perbuatan – perbuatan yang di langgar yang merupakan kejahatan.
    2. HTN & administrasi : kekuasaan negara
    3. hukum internasional : mengatur hubungan negara satu dengan yang lain.

Case/ kasus :
  • implikasi hukum perdata
  • implikasi hukum pidana
  • implikasi HTN & administrasi negara
  • implikasi hukum internasional

pengertian hukum perdata
  • hukum perdata materil – hukum perdata
  • hukum perdata formil _ hukum acara perdata / hukum proses
pengertian hukum perdata materil :
  • Prof. Subekti, segala hukum pokok yang mengatur kepentingan – kepentingan perseorangan.
  • Ridwan Syahrani, hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dalam masyarakat yang menitik berat pada kepentingan perseorangan (pribadi).



HUKUM
  • Sumber : UU, kebiasaan, yurisprudensi, doktrin traktat.
  • Bentuk : tertulis, tidak tertulis
  • Waktu : positif, cita
  • Isi : privat (perdata perseorangan), publik (publik, umum, negara)
  • Tempat : nasional, internasional, gereja
  • Cara mempertahankan : materil, formil
  • Sifat : memaksa, mengatur
  • Wujud : objektif, subjektif

Hukum perdata
1) asal hukum perdata
Hukum perdata barasal dari bahasa belanda Burgelijkr Recht. Hukum perdata bersumber pada kitab undang –undang hukum perdata ( KUHPerdata) yang berasal dari bahasa belanda Burgelijk Wetbook (BW). KUHPer ini hampir serupa dengan BW di negara belanda sedangkan BW hampir serupa dengan code civil di perancis.
2) pengertian hukum perdata, hukum dalam arti yang seluas meliputi semua hukum privat materil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Perkataanperdata juga lazim di pakai sebagai lawanpidana. Adajuga yang menggunakan perkataan hukum sipil, istilah hukum perdata di gunakan untuk semua peraturan hukum privat materil.

Subjek Hukum
  1. Orang (person) pembawa hak
  2. Badan hukum (recht person), yaitu badan2 atau perkumpulan yang dapat mempunyai hak dan dapat melakukan perbuatan hukum sebagai layaknya manusia.
Mulai dan berakhirnya seseorang sebagai pambawa atau pendukung hak
-      Sejak di lahirkan sampai meninggal dunia
-      Keadaan berlaku surut, artinya bayi yang berada di dalam kandungan ibunya dapat menjadi pendukung  hak apabila kepentingannya menghendaki

Hal2 yang mempengaruhi kewenangan hak / kecakapan bertindak
-      Setiap orang dapat memiliki hak , namun dalam hukum tidak semua orang di perbolehkan bertindak sendiri dalam pelaksanaan hak.
-      UU menetapkan orang yang di nyatakan tidak cakap dalam melaksanakan perbuatan hukum adalah orang yang belum cukup dewasa (21 tahun, belum menikah) dan orang yang berada di bawah pengampua

Kejadian yang dapat ikut menentukan status seseorang sebagai subjek hukum
-      Kelahiran
-      Pengakuan (terhadap kelahiran)
-      Perkawinan
-      Perceraian
-      Kematian.

Tidak cakap bertindak, keadaan dimana seseorang tidak di perbolehkan untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, Ia harus selalu di wakili atau di dampingi oleh wakil atau pengampunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar