my live like a song
semua warna cerita hidupku, senyum, tawa, marah, tangisan itu lah aku
Minggu, 23 Juni 2013
Rabu, 23 Mei 2012
Catatan hukum perdata
Hukum : aturan2/norma/kaidah/ yang kalau di langgar menimbulkan sangsi.
Materil : isi
Case/ kasus :
pengertian hukum perdata
HUKUM
Hukum perdata
1) asal hukum perdata
Hukum perdata barasal dari bahasa belanda Burgelijkr Recht. Hukum perdata bersumber pada kitab undang –undang hukum perdata ( KUHPerdata) yang berasal dari bahasa belanda Burgelijk Wetbook (BW). KUHPer ini hampir serupa dengan BW di negara belanda sedangkan BW hampir serupa dengan code civil di perancis.
2) pengertian hukum perdata, hukum dalam arti yang seluas meliputi semua hukum privat materil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Perkataanperdata juga lazim di pakai sebagai lawanpidana. Adajuga yang menggunakan perkataan hukum sipil, istilah hukum perdata di gunakan untuk semua peraturan hukum privat materil.
Subjek Hukum
- Sejak di lahirkan sampai meninggal dunia
- Keadaan berlaku surut, artinya bayi yang berada di dalam kandungan ibunya dapat menjadi pendukung hak apabila kepentingannya menghendaki
Hal2 yang mempengaruhi kewenangan hak / kecakapan bertindak
- Setiap orang dapat memiliki hak , namun dalam hukum tidak semua orang di perbolehkan bertindak sendiri dalam pelaksanaan hak.
- UU menetapkan orang yang di nyatakan tidak cakap dalam melaksanakan perbuatan hukum adalah orang yang belum cukup dewasa (21 tahun, belum menikah) dan orang yang berada di bawah pengampua
Kejadian yang dapat ikut menentukan status seseorang sebagai subjek hukum
- Kelahiran
- Pengakuan (terhadap kelahiran)
- Perkawinan
- Perceraian
- Kematian.
Tidak cakap bertindak, keadaan dimana seseorang tidak di perbolehkan untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, Ia harus selalu di wakili atau di dampingi oleh wakil atau pengampunya.
Materil : isi
- Perdata (privat, sipil, perseorangan) hak dan kepentingan seseorang.
- Publik : mengatur kepentingan publik
- Pidana : perbuatan – perbuatan yang di langgar yang merupakan kejahatan.
- HTN & administrasi : kekuasaan negara
- hukum internasional : mengatur hubungan negara satu dengan yang lain.
Case/ kasus :
- implikasi hukum perdata
- implikasi hukum pidana
- implikasi HTN & administrasi negara
- implikasi hukum internasional
pengertian hukum perdata
- hukum perdata materil – hukum perdata
- hukum perdata formil _ hukum acara perdata / hukum proses
- Prof. Subekti, segala hukum pokok yang mengatur kepentingan – kepentingan perseorangan.
- Ridwan Syahrani, hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dalam masyarakat yang menitik berat pada kepentingan perseorangan (pribadi).
HUKUM
- Sumber : UU, kebiasaan, yurisprudensi, doktrin traktat.
- Bentuk : tertulis, tidak tertulis
- Waktu : positif, cita
- Isi : privat (perdata perseorangan), publik (publik, umum, negara)
- Tempat : nasional, internasional, gereja
- Cara mempertahankan : materil, formil
- Sifat : memaksa, mengatur
- Wujud : objektif, subjektif
Hukum perdata
1) asal hukum perdata
Hukum perdata barasal dari bahasa belanda Burgelijkr Recht. Hukum perdata bersumber pada kitab undang –undang hukum perdata ( KUHPerdata) yang berasal dari bahasa belanda Burgelijk Wetbook (BW). KUHPer ini hampir serupa dengan BW di negara belanda sedangkan BW hampir serupa dengan code civil di perancis.
2) pengertian hukum perdata, hukum dalam arti yang seluas meliputi semua hukum privat materil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Perkataanperdata juga lazim di pakai sebagai lawanpidana. Adajuga yang menggunakan perkataan hukum sipil, istilah hukum perdata di gunakan untuk semua peraturan hukum privat materil.
Subjek Hukum
- Orang (person) pembawa hak
- Badan hukum (recht person), yaitu badan2 atau perkumpulan yang dapat mempunyai hak dan dapat melakukan perbuatan hukum sebagai layaknya manusia.
- Sejak di lahirkan sampai meninggal dunia
- Keadaan berlaku surut, artinya bayi yang berada di dalam kandungan ibunya dapat menjadi pendukung hak apabila kepentingannya menghendaki
Hal2 yang mempengaruhi kewenangan hak / kecakapan bertindak
- Setiap orang dapat memiliki hak , namun dalam hukum tidak semua orang di perbolehkan bertindak sendiri dalam pelaksanaan hak.
- UU menetapkan orang yang di nyatakan tidak cakap dalam melaksanakan perbuatan hukum adalah orang yang belum cukup dewasa (21 tahun, belum menikah) dan orang yang berada di bawah pengampua
Kejadian yang dapat ikut menentukan status seseorang sebagai subjek hukum
- Kelahiran
- Pengakuan (terhadap kelahiran)
- Perkawinan
- Perceraian
- Kematian.
Tidak cakap bertindak, keadaan dimana seseorang tidak di perbolehkan untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, Ia harus selalu di wakili atau di dampingi oleh wakil atau pengampunya.
Bab-bab dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Buku Kesatu – Aturan Umum
Buku Ketiga – Pelanggaran
- Bab I – Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan (psl 1-9)
- Bab II – hukuman-hukuman (psl 10-43)
- Bab III – pengecualian, pengurangan dan penambahan hukuman (psl 44-52)
- Bab IV – Percobaan (psl 53-54)
- Bab V – turut serta melakukan perbuatan yg dapat di hokum (psl 55-62)
- Bab VI – gabungan perbuatan yang dapat di hokum (psl 63-71)
- Bab VII – Memasukan dan mencabut pengaduan dalam perkara kejahatan,yang hanya boleh di tuntut atas pengaduan (psl 72-75)
- Bab VIII – gugurnya hak menuntut hukuman dan gugurya hukuman (psl 76-85)
- Bab IX – Arti Beberapa sebutan yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang ( psl 86-102)
- Peraturan penghabisan (psl 103)
- Bab – I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (psl 104-129)
- Bab – II Kejahatan melanggar martabat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden (psl 130-139)
- Bab – III Kejahatan Terhadap Negara yg bersahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya (psl 139a-145)
- Bab – IV Kejahatan mengenai Melakukan Kewajiban negara dan Hak2 negara (psl 146-153)
- Bab – V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum (psl 153bis- 181)
- Bab – VI Perkelahian satu lawan satu (psl 182-186)
- Bab – VII Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang (psl 187-206)
- Bab – VIII Kejahatan Terhadap kekuasaan Umum (psl 207- 241)
- Bab – IX Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu (psl 242-243)
- Bab – X Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas (psl 244-252)
- Bab – XII Pemalsuan Surat2 (psl 263-276)
- Bab – XIII Kejahatan Terhadap kedudukan warga (psl 277-280)
- Bab – XIV Kejahatan Terhadap kesopanan (psl 281-303)
- Bab – XV Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong (psl 304-309)
- Bab – XVI Penghinaan (psl 310-321)
- Bab – XVII Membuka Rahasia (psl 322-323)
- Bab – XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang (psl 324-337)
- Bab – XIX Kejahatan Terhadap jiwa sseorang (psl 338-350)
- Bab – XX Penganiayaan (psl 351-358)
- Bab – XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena salahnya (psl 359-361)
- Bab – XXII Pencurian (psl 362-367)
- Bab – XXIII Pemerasan dan Pengancaman (psl 368-371)
- Bab – XXIV Penggelapan (psl 372-377)
- Bab – XXV Penipuan (psl 378-395)
- Bab – XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak (psl 396-405)
- Bab – XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang (psl 406-412)
- Bab – XXVIII Kejahatan Jabatan (psl 413-437)
- Bab – XXIX Kejahatan Pelayaran (psl 438-479)
- Bab – XXIX A Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (psl 479a-479r)
- Bab – XXX pertolongan (jahat) (psl 408-485)
- Bab- XXXI ketetapan yang terpakai brsama bagi berbagai bab,mengenai terulangnya perlakuan kejahatan (psl 486-488)
Buku Ketiga – Pelanggaran
- Bab I – Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan (psl 489-502)
- Bab II – Pelanggaran Ketertiban Umum (psl 503-520)
- Bab III – Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum (psl 521-528)
- Bab IV – Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan (psl 529-530)
- Bab V – Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan (psl 531)
- Bab VI – Pelanggaran Kesusilaan (psl 532-547)
- Bab VII – Pelanggaran tentang polisi daerah (psl 548-551)
- Bab VIII – Pelanggaran Jabatan (psl 552-559)
- Bab IX – Pelanggaran Pelayaran (psl 560-569)
Contoh Kontrak Waralaba
KONTRAK WARALABA BURGER SUKA RASA
franchisor
|
Sela, 20 tahun, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, jalan yani komplek Pondok Indah no 10. Yang bertindak sebagai Franchisor dan selanjutnya di sebut pihak pertama. |
franchisee
|
Sri, 20 tahun, Swasta, bertempat tinggal Pontianak jalan sepakat blok L. yang bertindak sebagai Franchisee dan selanjutnya di sebut pihak ke dua. |
Para pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :
|
|
Pasal 1
Jenis Usaha
|
|
Pasal 2
Hak dan kewajiban
|
|
Pasal 3
Wilayah Usaha
|
|
Pasal 4
Jangka Waktu Perjanjian
|
|
Pasal 5
Tata Cara Pembayaran Dan Imbalan
|
|
Pasal 6
arbitrase
|
Semua sengketa yang di timbulkan dariperjanjian ini akan di selesaikan secara damai antara para pihak dan apabila dalam waktu lama tidak bias terjadi perdamaian maka akan di selesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan proosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia. |
Pasal 7
Forece Majeure
|
Perjanjian akan di hentikan apa bila terjadi kegagalan oleh salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum di dalam perjanjian ini. |
Penutup
|
Demikian surat perjanjian kerjasama ini di buat dan di tanda tangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak di bawah tekanan dari pihak manapun. Apabila di kemudian hari terjadi hal – hal yang tidak di inginkan, akan dibicarakan secara kekeluargaan bila tidak bias di capai kata sepakat, maka kedua belah pihak setuju di selesaikan secara hukum. |
Pontianak, 21 maret 2011
Pihak kedua
Pihak pertamaMaterai Rp 6000 Materai Rp 6000
(nama) (nama)
Surat Pengakuan Hutang
PENGAKUAN HUTANG
Pada hari ini, kamis tanggal tiga puluh juni dua ribu sebelas (30 –
06 – 2011) di Pontianak. Telah menghadap saya Tuan Maryono, SH ,
Notaris di jalan Sutoyo No 02 Pontianak. Telah di buat perjanjian
Pengakuan Hutang oleh dan antara :Eva, 20 tahun, swasta, bertempat tinggal di Pontianak, jalan setia budi No 01 yang bertindak sebagai Debitur, dan selanjutnya di sebut sebagai pihak pertama, dan
Mia, 22 tahun, swasta, bertempat tinggal di Pontianak, jalan Uray Bawadi No . 05 yang bertindak sebagai Kreditur dan selanjutnya di sebut sebagai pihak kedua.
Para pihak terlebuh dahulu menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pihak pertama merupakan perusahaan yang baru bergerak di bidang konveksi.
- Bahwa pihak pertama ingin meminjam modal berupa uang kepada perusahaan yang di pimpin oleh pihak kedua.
- Bahwa pihak kedua merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konveksi yang bersedia meminjamkan modal pada perusahaan konveksi baru.
Selanjutnya Debitur dengan ini mengaku sungguh – sungguh dan sebenarnya telah berhutang kepada Maulia untuk selanjutnya di sebut juga kreditur. Meminjam uang sebesar Rp. 500.000.000; dan harus sudah di bayar selambat – lambatnya pada tanggal 10 setiap bulannya oleh Debitur kepada Kreditur.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pontianak, 30 Juni 2011
Pihak Pertama Notaris
Eva Maryono, SH
Pihak Kedua
Mia
Saksi
Nani
Contoh Akta Jaminan
AKTA JAMINAN
Pada hari ini, hari Kamis, tanggal 30 Juni 2011 telah terjadi Perjanjian oleh dan antara:
1. Nama : Eva
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jalan Setia Budi No. 01 Pontianak
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut DEBITUR.
2. Nama : Mlia
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jalan Uray Bawadi No. 05 Pontianak
Bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT Mitra Jaya berkedudukan di Jalan Sutoyo no. 03. selanjutnya disebut BANK.
Para Pihak tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu:
- Bahwa berdasarkan Perjanjian Pengakuan Utang yang dibuat dengan Akta Notaris Tanggal 30 Juni 2011 DEBITUR telah memperoleh pinjaman uang dan/atau fasilitas-fasilitas lainnya dari perseroan terbatas PT Mitra Jaya berkedudukan di Pontianak.
- Selanjutnya untuk suatu jumlah dan dengan memakai syarat-syarat serta perjanjian-perjanjian yang telah dan/atau akan ditetapkan sendiri oleh BANK, dan disetujui oleh DEBITUR baik di dalam akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, Surat Perjanjian Kredit dan/atau surat-surat perjanjian lainnya yang telah dan/atau yang akan dibuat dan ditandatangani oleh DEBITUR dan BANK tersebut.
- Bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban pembayaran kembali pinjaman uang dan/atau fasilitas-fasilitas lainnya tersebut oleh peminjam kepada BANK, baik yang merupakan utang pokok, bunga, provisi dan bea meterai kredit, maupun denda dan ongkos-ongkos lainnya, termasuk ongkos-ongkos dan biaya penagihan dari perantara untuk menagih utang tersebut tanpa pengecualian, maka BANK menghendaki agar DEBITUR memberikan sesuatu jaminan dan kuasa. Demikian untuk mempermudah bagi BANK untuk mengambil langkah-langkah dan tindakan-tindakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh BANK, baik di dalam akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, surat Perjanjian Kredit, dan/atau surat-surat perjanjian lainnya tersebut, apabila ternyata DEBITUR telah melalaikan kewajibannya untuk membayar kembali dan melunasi utangnya selambat-lambatnya dalam waktu dan menurut cara-cara yang telah ditetapkan oleh BANK di dalam akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, Surat Perjanjian Kredit dan/ataupun dalam surat-surat perjanjian lainnya tersebut.
- Maka, berhubung dengan segala sesuatu yang telah diuraikan di atas, dan guna menjamin kepastian dan ketertiban pembayaran kembali semua jumlah utang yang wajib dibayar kembali oleh DEBITUR kepada BANK baik berdasarkan akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, surat Perjanjian Kredit, dan/atau surat-surat perjanjian lainnya tersebut, maka DEBITUR tersebut, dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi sepenuhnya, kepada:
Perseroan Terbatas PT Mitra Jaya , berkedudukan di Pontianak , untuk bertindak pada waktunya, yaitu apabila DEBITUR telah lalai membayar utangnya/memenuhi kewajibannya kepada BANK sebagaimana mestinya, selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo dari pinjaman/kewajiban tersebut, kelalaian mana cukup terbukti dengan lewatnya waktu saja, sehingga tidak diperlukan lagi surat juru sita ataupun surat pemberitahuan lainnya yang bersifat demikian guna membatalkan Pengikatan Jual Beli berikut perjanjian-perjanjian lainnya, menjual dan menyerahkan serta memindahkan, baik di hadapan umum secara lelang maupun secara di bawah tangan, serta menjaminkan dengan cara apa pun juga, dan mengosongkan tanah dan bangunan tersebut baik dengan atau tanpa bantuan dari pihak yang berwajib atas:
- Segala hak-hak baik yang sekarang maupun di kemudian hari akan diperoleh oleh Debitur/penjamin atas:
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan, satu dan lain berikut apa yang ditanam ditempatkan dan didirikan di atas bidang tanah tersebut yang menurut sifat guna peruntukannya atau menurut penetapan Undang-Undang dipandang sebagai barang tetap, setempat dikenal sebagai Jalan Ayani 2 no 01. Selanjutnya disebut juga sebagai Bangunan dan Hak atas Tanah.
- Kepada siapa pun juga dengan harga serta menurut syarat-syarat yang dianggap dan ditimbang baik oleh yang diberi kuasa, dan untuk keperluan tersebut menghadap di mana perlu, memberikan keterangan-keterangan, membuat atau menyuruh membuat, menandatangani akta-akta, surat-surat yang diperlukan, menerima uang harga penjualan, serta memberikan kuitansi untuk tanda penerimaan uang, menyerahkan apa yang dijual kepada yang berkepentingan, dan selanjutnya menggunakan uang harga penjualan tersebut untuk membayar/melunasi utangnya/memenuhi kewajibannya DEBITUR ter-sebut, dan pada umumnya melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik dan berguna untuk melaksanakan hal-hal tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
- Bahwa, BANK berhak untuk menetapkan sendiri jumlah penagihan BANK kepada DEBITUR, dan biaya-biaya penagihan yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK, satu dan lain dengan tidak mengurangi hak dari DEBITUR bilamana hasil penjualan tersebut melebihi dari jumlah yang terutang oleh DEBITUR, untuk menuntut kelebihannya itu dari BANK, akan tetapi tanpa mewajibkan kepada BANK untuk membayar sesuatu bunga atau kerugian apa pun juga atas jumlah uang kelebihannya tersebut kepada PENJAMIN dan/atau DEBITUR.
- Sebaliknya jika hasil penjualan Bangunan dan Hak Atas Tanah tersebut tidak dapat untuk melunasi utang DEBITUR tersebut, sisa utang itu tetap menjadi utang DEBITUR kepada BANK.
- DEBITUR berjanji dan mengikat diri untuk menyerahkan Bangunan dan Hak Atas Tanah tersebut untuk dan atas gunanya BANK atau pihak lain yang di-tunjuk dan disetujui oleh BANK, selambat-lambatnya pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan oleh BANK sendiri.
- Jika ia lalai untuk menyerahkan Bangunan dan Hak Atas Tanah tersebut pada waktu yang ditetapkan tersebut.
- bahwa untuk segala akibat serta pelaksanaannya dari akta ini, maka Para Pihak telah memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di kantor Panitera Pengadilan Negeri Pontianak.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah dan ditandatangani oleh Para Pihak dan saksi-saksi pada hari dan tanggal tersebut pada awal perjanjian.
DEBITUR BANK
Eva Mia
Contoh Perjanjian Jual Beli
PERJANJIAN JUAL BELI
- Eva, swasta, bertempat tinggal di jalan Setia Budi No.01 Pontianak, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
- Meri , swasta, bertempat tinggal di Jl. meranti No 01 Pontianak, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 013/HM/2005 yang terletak di Vila Ceria No 01 Kuburaya.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
- Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
- Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
- Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
- Rumah dijual seharga Rp 80.000.000;
- Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 20.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
- Pembayaran berikutnya akan dilakukan pada setiap awal bulan sebelum tanggal 15 sebesar Rp 1.000.000 sebanyak 60 kali ke rekening yang ditunjuk Pihak Pertama
- Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3 Keterlambatan Bayar
- Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar Rp 25.000;
- Percepatan pembayaran tidak mengurangi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak kedua.
Pasal 4 Gagal Bayar
2. Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
Pasal 5 Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal 6 Lain-lain
- Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
- Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
- Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
- Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
- Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
- Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
- Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
- Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Eva Meri
Saksi
Saffan Zainul
Langganan:
Postingan (Atom)