Rabu, 23 Mei 2012

Contoh Akta Jaminan

AKTA JAMINAN

Pada hari ini, hari Kamis, tanggal 30 Juni 2011 telah terjadi Perjanjian oleh dan antara:
1. Nama        :   Eva
Pekerjaan  :   Swasta
Alamat      :  Jalan Setia Budi No. 01 Pontianak
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut DEBITUR.

2.  Nama       :   Mlia
Pekerjaan  :   Swasta
Alamat      :   Jalan Uray Bawadi No. 05 Pontianak
Bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT Mitra Jaya berkedudukan di Jalan Sutoyo no. 03. selanjutnya disebut BANK.

Para Pihak tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu:
-          Bahwa berdasarkan Perjanjian Pengakuan Utang yang dibuat dengan Akta Notaris Tanggal 30 Juni 2011 DEBITUR telah memperoleh pinjaman uang dan/atau fasilitas-fasilitas lainnya dari perseroan terbatas PT Mitra Jaya berkedudukan di Pontianak.
-          Selanjutnya untuk suatu jumlah dan dengan memakai syarat-syarat serta perjanjian-perjanjian yang telah dan/atau akan ditetapkan sendiri oleh BANK, dan disetujui oleh DEBITUR baik di dalam akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, Surat Perjanjian Kredit dan/atau surat-surat perjanjian lainnya yang telah dan/atau yang akan dibuat dan ditandatangani oleh DEBITUR dan BANK tersebut.
-          Bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban pembayaran kembali pinjaman uang dan/atau fasilitas-fasilitas lainnya tersebut oleh peminjam kepada BANK, baik yang merupakan utang pokok, bunga, provisi dan bea meterai kredit, maupun denda dan ongkos-ongkos lainnya, termasuk ongkos-ongkos dan biaya penagihan dari perantara untuk menagih utang tersebut tanpa pengecualian, maka BANK menghendaki agar DEBITUR memberikan sesuatu jaminan dan kuasa. Demikian untuk mempermudah bagi BANK untuk mengambil langkah-langkah dan tindakan-tindakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh BANK, baik di dalam akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, surat Perjanjian Kredit, dan/atau surat-surat perjanjian lainnya tersebut, apabila ternyata DEBITUR telah melalaikan kewajibannya untuk membayar kembali dan melunasi utangnya selambat-lambatnya dalam waktu dan menurut cara-cara yang telah ditetapkan oleh BANK di dalam akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, Surat Perjanjian Kredit dan/ataupun dalam surat-surat perjanjian lainnya tersebut.
-          Maka, berhubung dengan segala sesuatu yang telah diuraikan di atas, dan guna menjamin kepastian dan ketertiban pembayaran kembali semua jumlah utang yang wajib dibayar kembali oleh DEBITUR kepada BANK baik berdasarkan akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, surat Perjanjian Kredit, dan/atau surat-surat perjanjian lainnya tersebut, maka DEBITUR tersebut, dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi sepenuhnya, kepada:
Perseroan Terbatas PT Mitra Jaya , berkedudukan di Pontianak , untuk bertindak pada waktunya, yaitu apabila DEBITUR telah lalai membayar utangnya/memenuhi kewajibannya kepada BANK sebagaimana mestinya, selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo dari pinjaman/kewajiban tersebut, kelalaian mana cukup terbukti dengan lewatnya waktu saja, sehingga tidak diperlukan lagi surat juru sita ataupun surat pemberitahuan lainnya yang bersifat demikian guna membatalkan Pengikatan Jual Beli berikut perjanjian-perjanjian lainnya, menjual dan menyerahkan serta memindahkan, baik di hadapan umum secara lelang maupun secara di bawah tangan, serta menjaminkan dengan cara apa pun juga, dan mengosongkan tanah dan bangunan tersebut baik dengan atau tanpa bantuan dari pihak yang berwajib atas:
-    Segala hak-hak baik yang sekarang maupun di kemudian hari akan diperoleh oleh Debitur/penjamin atas:
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan, satu dan lain berikut apa yang ditanam ditempatkan dan didirikan di atas bidang tanah tersebut yang menurut sifat guna peruntukannya atau menurut penetapan Undang-Undang dipandang sebagai barang tetap, setempat dikenal sebagai Jalan Ayani 2 no 01. Selanjutnya disebut juga sebagai Bangunan dan Hak atas Tanah.
-          Kepada siapa pun juga dengan harga serta menurut syarat-syarat yang dianggap dan ditimbang baik oleh yang diberi kuasa, dan untuk keperluan tersebut menghadap di mana perlu, memberikan keterangan-keterangan, membuat atau menyuruh membuat, menandatangani akta-akta, surat-surat yang diperlukan, menerima uang harga penjualan, serta memberikan kuitansi untuk tanda penerimaan uang, menyerahkan apa yang dijual kepada yang berkepentingan, dan selanjutnya menggunakan uang harga penjualan tersebut untuk membayar/melunasi utangnya/memenuhi kewajibannya DEBITUR ter-sebut, dan pada umumnya melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik dan berguna untuk melaksanakan hal-hal tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
-          Bahwa, BANK berhak untuk menetapkan sendiri jumlah penagihan BANK kepada DEBITUR, dan biaya-biaya penagihan yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK, satu dan lain dengan tidak mengurangi hak dari DEBITUR bilamana hasil penjualan tersebut melebihi dari jumlah yang terutang oleh DEBITUR, untuk menuntut kelebihannya itu dari BANK, akan tetapi tanpa mewajibkan kepada BANK untuk membayar sesuatu bunga atau kerugian apa pun juga atas jumlah uang kelebihannya tersebut kepada PENJAMIN dan/atau DEBITUR.
-          Sebaliknya jika hasil penjualan Bangunan dan Hak Atas Tanah tersebut tidak dapat untuk melunasi utang DEBITUR tersebut, sisa utang itu tetap menjadi utang DEBITUR kepada BANK.
-          DEBITUR berjanji dan mengikat diri untuk menyerahkan Bangunan dan Hak Atas Tanah tersebut untuk dan atas gunanya BANK atau pihak lain yang di-tunjuk dan disetujui oleh BANK, selambat-lambatnya pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan oleh BANK sendiri.
-          Jika ia lalai untuk menyerahkan Bangunan dan Hak Atas Tanah tersebut pada waktu yang ditetapkan tersebut.
-          bahwa untuk segala akibat serta pelaksanaannya dari akta ini, maka Para Pihak telah memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di kantor Panitera Pengadilan Negeri Pontianak.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah dan ditandatangani oleh Para Pihak dan saksi-saksi pada hari dan tanggal tersebut pada awal perjanjian.

DEBITUR                                                                                                                                                                BANK

Eva                                                                                                                                                                         Mia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar