PENGIKATAN JUAL BELI
Perjanjian ini dibuat pada hari Kamis tanggal tiga puluh bulan Juni tahun dua ribu sebelas antara:
1. Nama : Meri
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jalan Meranti No.01 Pontianak
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Eva
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jalan Setia Budi No. 01 Pontianak
Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para penghadap terlebih dahulu menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik atau yang berhak atas:
Sebidang Tanah Hak Milik No 013/HM/2005 yang terletak di Vila Ceria No 01 Kuburaya.
yang terletak di:
Provinsi : Kalimantan Barat
Kabupaten : Kubu Raya
Kecamatan : Sungai Raya
Desa/Kelurahan : Sungai Raya
Seluas kurang lebih 100 m
2
Bahwa PIHAK PERTAMA berhak atas tanah tersebut berdasarkan Hak Milik No 013/HM/2005.
Demikian berikut segala sesuatu yang tertanam di atas tanah tersebut,
yang menurut sifat, peruntukan, atau menurut Undang-Undang dapat
dianggap sebagai barang tetap/tidak bergerak.
Bahwa PIHAK PERTAMA hendak menjual sebidang tanah dan tersebut di atas
dengan harga Rp 80.000.000; ( Delapan Puluh Juta Rupiah) akan tetapi
Jual-Beli belum mungkin dilaksanakan, oleh karena atas sebidang tanah
tersebut sekarang masih di sewakan.
Bahwa PIHAK KEDUA bersedia untuk membeli sebidang tanah dan bangunan
rumah tersebut dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya dengan harga
Rp 80.000.000; ( Delapan Puluh Juta Rupiah) yang akan dibayar oleh
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dengan cara pembayaran sebagai
berikut:
Tahap pertama sebesar Rp 20.000.000;( dua puluh juta Rupiah) akan
dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah Perjanjian ini
ditandatangani dan untuk penerimaan jumlah uang itu penghadap PIHAK
PERTAMA.
Berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, maka Para Pihak bersama
ini menerangkan agar supaya di kemudian hari Para Pihak tidak
memungkirinya, maka PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji, dan oleh karena
itu mengikat diri akan menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang
dengan ini berjanji akan membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK
PERTAMA tanah yang diuraikan di atas.
Selanjutnya, Para Pihak menerangkan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual
Beli ini dilakukan dan diterima dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
Pasal 1
Jual Beli tanah tersebut akan dilakukan dan diterima seluruhnya
dengan harga Rp 80.000.000; ( Delapan Puluh Juta Rupiah) dengan cara
pembayaran seperti telah diuraikan di atas.
Pasal 2
Penjualan dan pembelian tanah tersebut di atas akan dilakukan dengan
perjanjian-perjanjian yang lazim digunakan dalam jual-beli di
antaranya, tetapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan bahwa PIHAK
PERTAMA menjamin bahwa tanah tersebut:
a. tidak dikenakan sesuatu sitaan;
b. tidak menjadi jaminan suatu utang;
c. adalah milik dan haknya PIHAK PERTAMA dan hanya dapat
dijual/dipindah-tangankan oleh PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA tidak
akan mendapat sesuatu tuntutan dari pihak lain yang menyatakan
mempunyai hak lebih dahulu atau turut mempunyai hak atasnya.
Pasal 3
Dengan dibuatnya pengikatan ini, tanpa bantuan dari PIHAK KEDUA,
maka PIHAK PERTAMA tidak berhak lagi untuk memberikan jaminan,
menyewakan, menjual, atau dengan cara apa pun memberikan hak apa pun
atas tanah tersebut kepada pihak lain, sedang segala tindakan semacam
itu yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA adalah tidak sah.
Pasal 4
Bilamana ternyata PIHAK PERTAMA tidak memperoleh suatu hak atas
tanah tersebut atau tidak berhak melakukan penjualan tanah tersebut dan
segala sesuatu yang terdapat di atasnya, maka PIHAK PERTAMA diwajibkan
membayar kembali jumlah uang yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA
dari PIHAK KEDUA seperti diuraikan di atas, ditambah dengan biaya-biaya
yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA berkenaan dengan tanah tersebut,
jumlah uang mana mesti dibayar dengan seketika dan sekaligus.
Pasal 5
1. Apabila karena sebab hukum apa pun, PIHAK PERTAMA membatalkan
Pengikatan Jual Beli ini, sehingga akta jual-belinya tidak bisa dibuat
di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, maka Pengikatan
Jual Beli ini dengan sendirinya dianggap batal menurut hukum, dan PIHAK
PERTAMA diwajibkan mengembalikan uang yang telah diterimanya dan
ditambah membayar ganti rugi sebesar dari uang yang telah diterimanya
tersebut kepada PIHAK KEDUA, yang harus dibayar seketika dan sekaligus
lunas.
2. Untuk setiap hari kelambatan, PIHAK PERTAMA membayar uang termaksud
di atas kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda atau
membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA, setiap hari kelambatan, yang
harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas.
Pasal 6
Apabila setelah Sertifikat atas tanah tersebut selesai diproses
pembuatannya dan terdaftar atas nama PIHAK PERTAMA oleh Kantor
Pertanahan, maka segera dibuatkan Akta Jual Belinya di hadapan
Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari setelah selesainya pembuatan Sertifikat atas tanah
tersebut.
Pasal 7
Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia,
akan tetapi menurun dan harus ditaati oleh para ahli waris dari pihak
yang meninggal dunia.
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur atau cukup diatur dalam Perjanjian ini akan
diselesaikan lebih lanjut secara musyawarah dan mufakat diantara kedua
belah pihak.
Pasal 9
1. Semua perselisihan yang timbul di antara Para Pihak mengenai
Perjanjian ini dan atau sebagian daripadanya akan diselesaikan secara
musyawarah.
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka Para
Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap di
Kantor Panitera Pengadilan Negeri Pontianak.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan
tanggal tersebut pada awal Perjanjian dalam rangkap dua, yang
bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk
masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Mery Eva