Rabu, 23 Mei 2012

Contoh Pengikat Jual Beli

PENGIKATAN JUAL BELI
Perjanjian ini dibuat pada hari Kamis tanggal tiga puluh bulan Juni tahun dua ribu sebelas antara:
1. Nama :  Meri
Pekerjaan :  Swasta
Alamat :  Jalan Meranti No.01 Pontianak
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :  Eva
Pekerjaan :  Swasta
Alamat :  Jalan Setia Budi No. 01 Pontianak
Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para penghadap terlebih dahulu menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik atau yang berhak atas:
Sebidang Tanah Hak Milik No 013/HM/2005 yang terletak di Vila Ceria No 01 Kuburaya.
yang terletak di:
Provinsi : Kalimantan Barat
Kabupaten : Kubu Raya
Kecamatan : Sungai Raya
Desa/Kelurahan : Sungai Raya
Seluas kurang lebih 100 m2

Bahwa PIHAK PERTAMA berhak atas tanah tersebut berdasarkan Hak Milik No 013/HM/2005.
Demikian berikut segala sesuatu yang tertanam di atas tanah tersebut, yang menurut sifat, peruntukan, atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tetap/tidak bergerak.
Bahwa PIHAK PERTAMA hendak menjual sebidang tanah dan tersebut di atas dengan harga Rp 80.000.000; ( Delapan Puluh Juta Rupiah) akan tetapi Jual-Beli belum mungkin dilaksanakan, oleh karena atas sebidang tanah tersebut sekarang masih di sewakan.
Bahwa PIHAK KEDUA bersedia untuk membeli sebidang tanah dan bangunan rumah tersebut dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya dengan harga Rp 80.000.000; ( Delapan Puluh Juta Rupiah)  yang akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dengan cara pembayaran sebagai berikut:
Tahap pertama sebesar Rp 20.000.000;( dua puluh juta Rupiah) akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah Perjanjian ini ditandatangani dan untuk penerimaan jumlah uang itu penghadap PIHAK PERTAMA.
Berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, maka Para Pihak bersama ini menerangkan agar supaya di kemudian hari Para Pihak tidak memungkirinya, maka PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji, dan oleh karena itu mengikat diri akan menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini berjanji akan membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA tanah yang diuraikan di atas.
Selanjutnya, Para Pihak menerangkan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini dilakukan dan diterima dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Jual Beli tanah tersebut akan dilakukan dan diterima seluruhnya dengan harga Rp 80.000.000; ( Delapan Puluh Juta Rupiah) dengan cara pembayaran seperti telah diuraikan di atas.
Pasal 2
Penjualan dan pembelian tanah tersebut di atas akan dilakukan dengan perjanjian-perjanjian yang lazim digunakan dalam jual-beli di antaranya, tetapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan bahwa PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tanah tersebut:
a. tidak dikenakan sesuatu sitaan;
b. tidak menjadi jaminan suatu utang;
c. adalah milik dan haknya PIHAK PERTAMA dan hanya dapat dijual/dipindah-tangankan oleh PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA tidak akan mendapat sesuatu tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak lebih dahulu atau turut mempunyai hak atasnya.
Pasal 3
Dengan dibuatnya pengikatan ini, tanpa bantuan dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak berhak lagi untuk memberikan jaminan, menyewakan, menjual, atau dengan cara apa pun memberikan hak apa pun atas tanah tersebut kepada pihak lain, sedang segala tindakan semacam itu yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA adalah tidak sah.
Pasal 4
Bilamana ternyata PIHAK PERTAMA tidak memperoleh suatu hak atas tanah tersebut atau tidak berhak melakukan penjualan tanah tersebut dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya, maka PIHAK PERTAMA diwajibkan membayar kembali jumlah uang yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA seperti diuraikan di atas, ditambah dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA berkenaan dengan tanah tersebut, jumlah uang mana mesti dibayar dengan seketika dan sekaligus.
Pasal 5
1. Apabila karena sebab hukum apa pun, PIHAK PERTAMA membatalkan Pengikatan Jual Beli ini, sehingga akta jual-belinya tidak bisa dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, maka Pengikatan Jual Beli ini dengan sendirinya dianggap batal menurut hukum, dan PIHAK PERTAMA diwajibkan mengembalikan uang yang telah diterimanya dan ditambah membayar ganti rugi sebesar dari uang yang telah diterimanya tersebut kepada PIHAK KEDUA, yang harus dibayar seketika dan sekaligus lunas.
2. Untuk setiap hari kelambatan, PIHAK PERTAMA membayar uang termaksud di atas kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA, setiap hari kelambatan, yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas.
Pasal 6
Apabila setelah Sertifikat atas tanah tersebut selesai diproses pembuatannya dan terdaftar atas nama PIHAK PERTAMA oleh Kantor Pertanahan, maka segera dibuatkan Akta Jual Belinya di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesainya pembuatan Sertifikat atas tanah tersebut.
Pasal 7
Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi menurun dan harus ditaati oleh para ahli waris dari pihak yang meninggal dunia.
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur atau cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diselesaikan lebih lanjut secara musyawarah dan mufakat diantara kedua belah pihak.
Pasal 9
1. Semua perselisihan yang timbul di antara Para Pihak mengenai Perjanjian ini dan atau sebagian daripadanya akan diselesaikan secara musyawarah.
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Pontianak.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian dalam rangkap dua, yang bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMA                                                               PIHAK KEDUA

Mery                                                                                              Eva

Contoh Surat Persetujuan dan Kuasa

PERSETUJUAN DAN KUASA
Pada hari ini, kamis tanggal tiga puluh juni dua ribu sebelas (30 – 06 – 2011) di Pontianak. Telah menghadap saya Tuan Maryono, SH , Notaris di jalan Sutoyo No 02 Pontianak. Telah di buat Persetujuan dan Kuasa oleh dan antara :
Nama          : Imam alhamdi
Pekerjaan    : Swasta
Alamat       : Jalan Setia Budi No. 01 Pontianak
Yang bertindak sebagai Suami yang memberikan Persetujuan dan Kuasa dan selanjutnya di sebut Pihak Pertama.
Nama          : Eva
Pekerjaan    : Swasta
Alamat       : beralamat sama dengan di atas.
Yang bertindak sebagai istri yang menerima persetujuan dan kuasa dan selanjutnya di sebut Pihak Kedua.
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa memberikan kuasa untuk dapat melakukan seluruh proses jual beli tanah, baik harga penjualan, pembayaran, surat – surat tanah, balik nama dan lain – lain.
Untuk itu penerima kuasa di beri hak mengadakan atau membuat  perjanjian jual beli di bawah tangan.
Demikianlah surat kuasa ini saya buat untuk di gunakan sebagaimana mestinya.

Pontianak, 30 Juni 2011
Notaris


Maryono, SH

Contoh Surat Kuasa Perjanjian Jual beli

SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                           :   Bima Nata
Pekerjaan                     :   Swasta
Alamat                        :   Jln. Setia Budi No. 1 Pontianak
Kewarganegaraan       :   Indonesia
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya di sebut sebagai pemberi kuasa yang memiliki tempat dan kediaman di jalan Setia Budi No.1 Pontianak dengan ini member kuasa kepada :
———————————————EVA————————————————
Warganegara Indonesia, pekerjaan swasta, bertindak sebagai penerima kuasa. ———————–
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa memberikan kuasa untuk dapat melakukan seluruh proses jual beli tanah.
Untuk itu penerima kuasa di beri hak mengadakan atau membuat  perjanjian jual beli di bawah tangan .
Demikianlah surat kuasa ini saya buat untuk di gunakan sebagaimana mestinya.
30 Juni 2011
Penerima Kuasa                                                                                Pemberi kuasa
Eva                                                                                               Bima

Jumat, 09 Maret 2012

sering kali

Seharusnya setiap pagi adalah awal yang indah, bukan awal yang di mulai dengan kekesalan di dalam hati. Seharusnya setiap hari sabtu dan minggu adalah hari libur dan istirahat yang menyenangkan, bukan hari paling mengesalkan dan hari yang tak ini aku lalui.
Semua orang bisa jalani hidup dengan baik dan senang, mengapa aku tidak?
Setiap pagi selalu saja ada sesuatu dari diriku yang buat orang tuaku marah, biar sekuat apa pun aku berubah untuk jadi lebih baik tatap saja ada aja kesalahan-kesalahan yang di cari untukku. Terus kapan aku bisa tenang kalau terus-terus di salahkan. Setiap libur aku tak punya kesempatan untuk menyenangkan hatiku sendiri, salahkah kalau aku ingin seperti anak-anak yang lain menikmati hari libur dengan hati senang, walaupun hanya sekedar duduk nonton TV atau main PS. Setiap lihat aku santai sedikit saja tanpa kerjaan aku selalu dipanggil, tak bisakah aku merasa tenang.
Aku selalu berusaha jadi baik, kenapa tak pernah di pandang sama sekali.
Apa aku harus pindah agar aku tak seperti ini lagi, lelah aku hadapi setiap hari harus terima kemarahan dari orang tua yang aku sayangi. Tiap hari harus bertengkar, seolah aku yang selalu buat hati nya sedih, pernah kah mereka lihat apakah aku sedih atau tidak. Mingkin tak akan pernah bisa meraka lihat karena semua memikirkan diri sendiri. :(

Minggu, 04 Desember 2011

BOHONG LAGI

Aku mungkin satu satunya orang yang selalu di bohongi, mudah saja bagi ku untuk mempercayai orang lain. Pada awalnya aku hanya tidak mau berburuk sangka terhadap orang lain tapi mereka malah membohongi aku. Kali ini aku kena bohong lagi, antara percaya dengan tidak tampangnya sih menyakinkan tapi kenyataan yang aku dapat orang itu tidak dapat di percaya. Percuma saja bila selalu bilang ingin berubah kalau tidak ada buktinya, aku juga bisa kalau hanya sekedar bicara toh bicara itu kan mudah tidak pakai bayar.
Kata kata yang paling aku benci dan bosan mendengarkannya : “aku akan berubah, semua karna kamu” atau “aku lakukan ini semua untuk kamu”. “aku akan tepati janji aku ke kamu”. Banyak deh kata kata yang gak jelas bohongnya itu. Orang kalau udah kebanyakan janji pasti gak bisa nepatinnya, orang yang besar mulut pasti gak bisa di percaya kata katanya. Orang yang selalu bilang kalau dia dapat di percaya itu lebih berbahaya.
Bosan aku seperti ini.

Selasa, 29 November 2011

Antara Dua Pilihan

Pilih bingung mikirin kuliah atau pilih bingung mikirin kekasih, emang susah sih gak punya kekasih tapi kayaknya lebih susah mikirin kuliah yang terbengkalai. 3 tahun kuliah tapi banyak bolosnya dan sekarang baru sibuk mikirin cara nyelesaikan kuliah. terlihat seperti orang bodoh, kemana aja selama ini? habis habiskan waktu dengan berbolos dan gak dapat apa apa. sekarang mesti ngerjain skripsi yang aku sendiri kesulitan apa sih yang mau aku teliti, ternyata mau jadi sarjana itu lebuh susah dari ujian lulus SMA. kalau masih sekolah di arahkan guru untuk belajar pelajaran2 apa aja yang balakan keluar di ujian sedangkan kuliah harus buat penelitian yang bisa di pertanggung jawabkan. :-(
dan di waktu gak tepat ada rasa ingin memiliki kekasih, tapi bingung juga kalau nanti aku gak punya waktu buat pacaran ginama? bisa2 ntar malah di bodoh2in sama pasangan. bisa sih pacaran cuman buat status aja, tapi kan gak enak kalau di omongin ama yang lain. ada rasa ragu? apa ini semua cuman permainan. apa sih salah aku kenapa harus aku yang di permainkan, apa aku tampak seperti orang bodoh.
hal paling terbodoh adalah takut salah mengambil keputusan.

Rabu, 07 September 2011

I'll never know

sendiri bukan berarti mengasingkan diri, mungkin karena tak banyak orang yang bisa dekat dengan ku.
Aku memilih sendiri dulu tanpa kekasih, bukan berarti tak ada seseorang yang aku cintai. Hanya saja aku tak perlu memiliki orang itu untuk di jadikan pacar, tapi aku mencintainya dan cukup aku yang tau perasaan itu.
Mungkin nanti ada seseorang yang di berikan Tuhan untuk ku, orang/jodoh yang lebih baik dan lebih mencintai aku. Tapi bukan sekarang waktunya, selama menunggu jodoh itu datang aku bisa menghabiskan waktu kesendirian ku bersenang-senang dengan teman2 ku. Walau kadang aku merasa sepi tanpa seseorang yang merindukan, memperhatikan, dan mengkhawatirkan aku.
Aku tak boleh terus tertidur dan memimpikan masa lalu. Terlalu tenggelam dalam mimpi dan tak bisa sadar. Aku harus bisa memimpikan masa depan, walau pun berat aku harus berusaha.

If I never try, I'll never know.
:D

mungkin aku masih harus sendiri, berusaha menguatkan hati, mengobati luka yang ada dan setelah aku bisa bangkit kembali menjadi lebih kuat menerima kenyataan bahwa cinta itu tak selamanya menyenangkan dan cinta bisa menjadi alat untuk menyakiti hati ku sendiri.

Walaupun aku tak bisa tertawa lepas aku harus bisa tetap tersenyum.
:)