Rabu, 23 Mei 2012

Contoh Akta Jaminan

AKTA JAMINAN

Pada hari ini, hari Kamis, tanggal 30 Juni 2011 telah terjadi Perjanjian oleh dan antara:
1. Nama        :   Eva
Pekerjaan  :   Swasta
Alamat      :  Jalan Setia Budi No. 01 Pontianak
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut DEBITUR.

2.  Nama       :   Mlia
Pekerjaan  :   Swasta
Alamat      :   Jalan Uray Bawadi No. 05 Pontianak
Bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT Mitra Jaya berkedudukan di Jalan Sutoyo no. 03. selanjutnya disebut BANK.

Para Pihak tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu:
-          Bahwa berdasarkan Perjanjian Pengakuan Utang yang dibuat dengan Akta Notaris Tanggal 30 Juni 2011 DEBITUR telah memperoleh pinjaman uang dan/atau fasilitas-fasilitas lainnya dari perseroan terbatas PT Mitra Jaya berkedudukan di Pontianak.
-          Selanjutnya untuk suatu jumlah dan dengan memakai syarat-syarat serta perjanjian-perjanjian yang telah dan/atau akan ditetapkan sendiri oleh BANK, dan disetujui oleh DEBITUR baik di dalam akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, Surat Perjanjian Kredit dan/atau surat-surat perjanjian lainnya yang telah dan/atau yang akan dibuat dan ditandatangani oleh DEBITUR dan BANK tersebut.
-          Bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban pembayaran kembali pinjaman uang dan/atau fasilitas-fasilitas lainnya tersebut oleh peminjam kepada BANK, baik yang merupakan utang pokok, bunga, provisi dan bea meterai kredit, maupun denda dan ongkos-ongkos lainnya, termasuk ongkos-ongkos dan biaya penagihan dari perantara untuk menagih utang tersebut tanpa pengecualian, maka BANK menghendaki agar DEBITUR memberikan sesuatu jaminan dan kuasa. Demikian untuk mempermudah bagi BANK untuk mengambil langkah-langkah dan tindakan-tindakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh BANK, baik di dalam akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, surat Perjanjian Kredit, dan/atau surat-surat perjanjian lainnya tersebut, apabila ternyata DEBITUR telah melalaikan kewajibannya untuk membayar kembali dan melunasi utangnya selambat-lambatnya dalam waktu dan menurut cara-cara yang telah ditetapkan oleh BANK di dalam akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, Surat Perjanjian Kredit dan/ataupun dalam surat-surat perjanjian lainnya tersebut.
-          Maka, berhubung dengan segala sesuatu yang telah diuraikan di atas, dan guna menjamin kepastian dan ketertiban pembayaran kembali semua jumlah utang yang wajib dibayar kembali oleh DEBITUR kepada BANK baik berdasarkan akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, surat Perjanjian Kredit, dan/atau surat-surat perjanjian lainnya tersebut, maka DEBITUR tersebut, dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi sepenuhnya, kepada:
Perseroan Terbatas PT Mitra Jaya , berkedudukan di Pontianak , untuk bertindak pada waktunya, yaitu apabila DEBITUR telah lalai membayar utangnya/memenuhi kewajibannya kepada BANK sebagaimana mestinya, selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo dari pinjaman/kewajiban tersebut, kelalaian mana cukup terbukti dengan lewatnya waktu saja, sehingga tidak diperlukan lagi surat juru sita ataupun surat pemberitahuan lainnya yang bersifat demikian guna membatalkan Pengikatan Jual Beli berikut perjanjian-perjanjian lainnya, menjual dan menyerahkan serta memindahkan, baik di hadapan umum secara lelang maupun secara di bawah tangan, serta menjaminkan dengan cara apa pun juga, dan mengosongkan tanah dan bangunan tersebut baik dengan atau tanpa bantuan dari pihak yang berwajib atas:
-    Segala hak-hak baik yang sekarang maupun di kemudian hari akan diperoleh oleh Debitur/penjamin atas:
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan, satu dan lain berikut apa yang ditanam ditempatkan dan didirikan di atas bidang tanah tersebut yang menurut sifat guna peruntukannya atau menurut penetapan Undang-Undang dipandang sebagai barang tetap, setempat dikenal sebagai Jalan Ayani 2 no 01. Selanjutnya disebut juga sebagai Bangunan dan Hak atas Tanah.
-          Kepada siapa pun juga dengan harga serta menurut syarat-syarat yang dianggap dan ditimbang baik oleh yang diberi kuasa, dan untuk keperluan tersebut menghadap di mana perlu, memberikan keterangan-keterangan, membuat atau menyuruh membuat, menandatangani akta-akta, surat-surat yang diperlukan, menerima uang harga penjualan, serta memberikan kuitansi untuk tanda penerimaan uang, menyerahkan apa yang dijual kepada yang berkepentingan, dan selanjutnya menggunakan uang harga penjualan tersebut untuk membayar/melunasi utangnya/memenuhi kewajibannya DEBITUR ter-sebut, dan pada umumnya melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik dan berguna untuk melaksanakan hal-hal tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
-          Bahwa, BANK berhak untuk menetapkan sendiri jumlah penagihan BANK kepada DEBITUR, dan biaya-biaya penagihan yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK, satu dan lain dengan tidak mengurangi hak dari DEBITUR bilamana hasil penjualan tersebut melebihi dari jumlah yang terutang oleh DEBITUR, untuk menuntut kelebihannya itu dari BANK, akan tetapi tanpa mewajibkan kepada BANK untuk membayar sesuatu bunga atau kerugian apa pun juga atas jumlah uang kelebihannya tersebut kepada PENJAMIN dan/atau DEBITUR.
-          Sebaliknya jika hasil penjualan Bangunan dan Hak Atas Tanah tersebut tidak dapat untuk melunasi utang DEBITUR tersebut, sisa utang itu tetap menjadi utang DEBITUR kepada BANK.
-          DEBITUR berjanji dan mengikat diri untuk menyerahkan Bangunan dan Hak Atas Tanah tersebut untuk dan atas gunanya BANK atau pihak lain yang di-tunjuk dan disetujui oleh BANK, selambat-lambatnya pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan oleh BANK sendiri.
-          Jika ia lalai untuk menyerahkan Bangunan dan Hak Atas Tanah tersebut pada waktu yang ditetapkan tersebut.
-          bahwa untuk segala akibat serta pelaksanaannya dari akta ini, maka Para Pihak telah memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di kantor Panitera Pengadilan Negeri Pontianak.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah dan ditandatangani oleh Para Pihak dan saksi-saksi pada hari dan tanggal tersebut pada awal perjanjian.

DEBITUR                                                                                                                                                                BANK

Eva                                                                                                                                                                         Mia

Contoh Perjanjian Jual Beli

PERJANJIAN JUAL BELI
Pada hari ini, Kamis, tanggal 30 Juli 2011, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
  1. Eva, swasta, bertempat tinggal di jalan Setia Budi No.01 Pontianak, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
  2. Meri , swasta, bertempat tinggal di Jl. meranti No 01 Pontianak, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 013/HM/2005 yang terletak di Vila Ceria No 01 Kuburaya.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut

Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
  1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
  2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
  3. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.

                                          Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
                                                                          
  1. Rumah dijual seharga Rp 80.000.000;
  2. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 20.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
  3. Pembayaran berikutnya akan dilakukan pada setiap awal bulan sebelum tanggal 15 sebesar Rp 1.000.000 sebanyak 60 kali ke rekening yang ditunjuk Pihak Pertama
  4. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati



Pasal 3 Keterlambatan Bayar
  1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar Rp 25.000;
  2. Percepatan pembayaran tidak mengurangi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak kedua.
Pasal 4 Gagal Bayar
1.  Apabila karena satu dan lain hal terjadi gagal bayar maka akan dianggap sebagai sewa kontrak rumah dengan nilai Rp 400.000; per bulan dan semua uang pembayaran akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah dikurangi seharga nilai kontrak rumah, nilai kerusakan bangunan bila ada dan kewajiban-kewajiban yang lain pada Pasal 5 butir (2)
2.  Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua

                                             Pasal 5 Kewajiban-Kewajiban Lain                  

1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas

Pasal 6 Lain-lain
  1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
  2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
  3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
  4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
  5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
  6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
  7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
  8. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak.
Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.

Pihak Pertama                                                                                                           Pihak Kedua

Eva                                                                                                                              Meri

       Saksi

Saffan Zainul

Contoh Pengikat Jual Beli

PENGIKATAN JUAL BELI
Perjanjian ini dibuat pada hari Kamis tanggal tiga puluh bulan Juni tahun dua ribu sebelas antara:
1. Nama :  Meri
Pekerjaan :  Swasta
Alamat :  Jalan Meranti No.01 Pontianak
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :  Eva
Pekerjaan :  Swasta
Alamat :  Jalan Setia Budi No. 01 Pontianak
Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para penghadap terlebih dahulu menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik atau yang berhak atas:
Sebidang Tanah Hak Milik No 013/HM/2005 yang terletak di Vila Ceria No 01 Kuburaya.
yang terletak di:
Provinsi : Kalimantan Barat
Kabupaten : Kubu Raya
Kecamatan : Sungai Raya
Desa/Kelurahan : Sungai Raya
Seluas kurang lebih 100 m2

Bahwa PIHAK PERTAMA berhak atas tanah tersebut berdasarkan Hak Milik No 013/HM/2005.
Demikian berikut segala sesuatu yang tertanam di atas tanah tersebut, yang menurut sifat, peruntukan, atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tetap/tidak bergerak.
Bahwa PIHAK PERTAMA hendak menjual sebidang tanah dan tersebut di atas dengan harga Rp 80.000.000; ( Delapan Puluh Juta Rupiah) akan tetapi Jual-Beli belum mungkin dilaksanakan, oleh karena atas sebidang tanah tersebut sekarang masih di sewakan.
Bahwa PIHAK KEDUA bersedia untuk membeli sebidang tanah dan bangunan rumah tersebut dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya dengan harga Rp 80.000.000; ( Delapan Puluh Juta Rupiah)  yang akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dengan cara pembayaran sebagai berikut:
Tahap pertama sebesar Rp 20.000.000;( dua puluh juta Rupiah) akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah Perjanjian ini ditandatangani dan untuk penerimaan jumlah uang itu penghadap PIHAK PERTAMA.
Berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, maka Para Pihak bersama ini menerangkan agar supaya di kemudian hari Para Pihak tidak memungkirinya, maka PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji, dan oleh karena itu mengikat diri akan menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini berjanji akan membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA tanah yang diuraikan di atas.
Selanjutnya, Para Pihak menerangkan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini dilakukan dan diterima dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Jual Beli tanah tersebut akan dilakukan dan diterima seluruhnya dengan harga Rp 80.000.000; ( Delapan Puluh Juta Rupiah) dengan cara pembayaran seperti telah diuraikan di atas.
Pasal 2
Penjualan dan pembelian tanah tersebut di atas akan dilakukan dengan perjanjian-perjanjian yang lazim digunakan dalam jual-beli di antaranya, tetapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan bahwa PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tanah tersebut:
a. tidak dikenakan sesuatu sitaan;
b. tidak menjadi jaminan suatu utang;
c. adalah milik dan haknya PIHAK PERTAMA dan hanya dapat dijual/dipindah-tangankan oleh PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA tidak akan mendapat sesuatu tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak lebih dahulu atau turut mempunyai hak atasnya.
Pasal 3
Dengan dibuatnya pengikatan ini, tanpa bantuan dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak berhak lagi untuk memberikan jaminan, menyewakan, menjual, atau dengan cara apa pun memberikan hak apa pun atas tanah tersebut kepada pihak lain, sedang segala tindakan semacam itu yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA adalah tidak sah.
Pasal 4
Bilamana ternyata PIHAK PERTAMA tidak memperoleh suatu hak atas tanah tersebut atau tidak berhak melakukan penjualan tanah tersebut dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya, maka PIHAK PERTAMA diwajibkan membayar kembali jumlah uang yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA seperti diuraikan di atas, ditambah dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA berkenaan dengan tanah tersebut, jumlah uang mana mesti dibayar dengan seketika dan sekaligus.
Pasal 5
1. Apabila karena sebab hukum apa pun, PIHAK PERTAMA membatalkan Pengikatan Jual Beli ini, sehingga akta jual-belinya tidak bisa dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, maka Pengikatan Jual Beli ini dengan sendirinya dianggap batal menurut hukum, dan PIHAK PERTAMA diwajibkan mengembalikan uang yang telah diterimanya dan ditambah membayar ganti rugi sebesar dari uang yang telah diterimanya tersebut kepada PIHAK KEDUA, yang harus dibayar seketika dan sekaligus lunas.
2. Untuk setiap hari kelambatan, PIHAK PERTAMA membayar uang termaksud di atas kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA, setiap hari kelambatan, yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas.
Pasal 6
Apabila setelah Sertifikat atas tanah tersebut selesai diproses pembuatannya dan terdaftar atas nama PIHAK PERTAMA oleh Kantor Pertanahan, maka segera dibuatkan Akta Jual Belinya di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesainya pembuatan Sertifikat atas tanah tersebut.
Pasal 7
Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi menurun dan harus ditaati oleh para ahli waris dari pihak yang meninggal dunia.
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur atau cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diselesaikan lebih lanjut secara musyawarah dan mufakat diantara kedua belah pihak.
Pasal 9
1. Semua perselisihan yang timbul di antara Para Pihak mengenai Perjanjian ini dan atau sebagian daripadanya akan diselesaikan secara musyawarah.
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Pontianak.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian dalam rangkap dua, yang bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMA                                                               PIHAK KEDUA

Mery                                                                                              Eva

Contoh Surat Persetujuan dan Kuasa

PERSETUJUAN DAN KUASA
Pada hari ini, kamis tanggal tiga puluh juni dua ribu sebelas (30 – 06 – 2011) di Pontianak. Telah menghadap saya Tuan Maryono, SH , Notaris di jalan Sutoyo No 02 Pontianak. Telah di buat Persetujuan dan Kuasa oleh dan antara :
Nama          : Imam alhamdi
Pekerjaan    : Swasta
Alamat       : Jalan Setia Budi No. 01 Pontianak
Yang bertindak sebagai Suami yang memberikan Persetujuan dan Kuasa dan selanjutnya di sebut Pihak Pertama.
Nama          : Eva
Pekerjaan    : Swasta
Alamat       : beralamat sama dengan di atas.
Yang bertindak sebagai istri yang menerima persetujuan dan kuasa dan selanjutnya di sebut Pihak Kedua.
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa memberikan kuasa untuk dapat melakukan seluruh proses jual beli tanah, baik harga penjualan, pembayaran, surat – surat tanah, balik nama dan lain – lain.
Untuk itu penerima kuasa di beri hak mengadakan atau membuat  perjanjian jual beli di bawah tangan.
Demikianlah surat kuasa ini saya buat untuk di gunakan sebagaimana mestinya.

Pontianak, 30 Juni 2011
Notaris


Maryono, SH

Contoh Surat Kuasa Perjanjian Jual beli

SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                           :   Bima Nata
Pekerjaan                     :   Swasta
Alamat                        :   Jln. Setia Budi No. 1 Pontianak
Kewarganegaraan       :   Indonesia
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya di sebut sebagai pemberi kuasa yang memiliki tempat dan kediaman di jalan Setia Budi No.1 Pontianak dengan ini member kuasa kepada :
———————————————EVA————————————————
Warganegara Indonesia, pekerjaan swasta, bertindak sebagai penerima kuasa. ———————–
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa memberikan kuasa untuk dapat melakukan seluruh proses jual beli tanah.
Untuk itu penerima kuasa di beri hak mengadakan atau membuat  perjanjian jual beli di bawah tangan .
Demikianlah surat kuasa ini saya buat untuk di gunakan sebagaimana mestinya.
30 Juni 2011
Penerima Kuasa                                                                                Pemberi kuasa
Eva                                                                                               Bima

Jumat, 09 Maret 2012

sering kali

Seharusnya setiap pagi adalah awal yang indah, bukan awal yang di mulai dengan kekesalan di dalam hati. Seharusnya setiap hari sabtu dan minggu adalah hari libur dan istirahat yang menyenangkan, bukan hari paling mengesalkan dan hari yang tak ini aku lalui.
Semua orang bisa jalani hidup dengan baik dan senang, mengapa aku tidak?
Setiap pagi selalu saja ada sesuatu dari diriku yang buat orang tuaku marah, biar sekuat apa pun aku berubah untuk jadi lebih baik tatap saja ada aja kesalahan-kesalahan yang di cari untukku. Terus kapan aku bisa tenang kalau terus-terus di salahkan. Setiap libur aku tak punya kesempatan untuk menyenangkan hatiku sendiri, salahkah kalau aku ingin seperti anak-anak yang lain menikmati hari libur dengan hati senang, walaupun hanya sekedar duduk nonton TV atau main PS. Setiap lihat aku santai sedikit saja tanpa kerjaan aku selalu dipanggil, tak bisakah aku merasa tenang.
Aku selalu berusaha jadi baik, kenapa tak pernah di pandang sama sekali.
Apa aku harus pindah agar aku tak seperti ini lagi, lelah aku hadapi setiap hari harus terima kemarahan dari orang tua yang aku sayangi. Tiap hari harus bertengkar, seolah aku yang selalu buat hati nya sedih, pernah kah mereka lihat apakah aku sedih atau tidak. Mingkin tak akan pernah bisa meraka lihat karena semua memikirkan diri sendiri. :(

Minggu, 04 Desember 2011

BOHONG LAGI

Aku mungkin satu satunya orang yang selalu di bohongi, mudah saja bagi ku untuk mempercayai orang lain. Pada awalnya aku hanya tidak mau berburuk sangka terhadap orang lain tapi mereka malah membohongi aku. Kali ini aku kena bohong lagi, antara percaya dengan tidak tampangnya sih menyakinkan tapi kenyataan yang aku dapat orang itu tidak dapat di percaya. Percuma saja bila selalu bilang ingin berubah kalau tidak ada buktinya, aku juga bisa kalau hanya sekedar bicara toh bicara itu kan mudah tidak pakai bayar.
Kata kata yang paling aku benci dan bosan mendengarkannya : “aku akan berubah, semua karna kamu” atau “aku lakukan ini semua untuk kamu”. “aku akan tepati janji aku ke kamu”. Banyak deh kata kata yang gak jelas bohongnya itu. Orang kalau udah kebanyakan janji pasti gak bisa nepatinnya, orang yang besar mulut pasti gak bisa di percaya kata katanya. Orang yang selalu bilang kalau dia dapat di percaya itu lebih berbahaya.
Bosan aku seperti ini.